Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda)
Oleh : Ustadz Hammad Abu Muawiah hafidzohulloh
Tanya:
Bismillah…
Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,
Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi:
Yang membolehkan berhujjah/beralasan:
1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat.
2. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau & kuning dalam Shohih al-Bukhori: Baca selengkapnya »
Kaidah Penerapan Sunnah (4) : Tegakkan Sunnah! Walaupun Semua Orang Meninggalkannya
Oleh : Ustadz Muhammad Umar as-Sewed hafidzohulloh
Biasanya seseorang yang terpengaruh dengan lingkungannya, cenderung untuk menyamakan dirinya dengan masyarakat di sekitarnya. Ketika ada suatu sunnah yang tidak dikerjakan oleh masyarakat sekitarnya, maka ia tidak berani melakukannya. Hal itu dikarenakan rasa malu, minder atau khawatir dianggap tidak bermasyarakat.
Padahal justru pada masa-masa seperti itu seseorang yang menerapkan sunnah akan mendapatkan pahala besar, lima puluh kali lipat pahala para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Ini sesuai dengan sabda beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam:
إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ، لِلْمُتَمَسِّكِ فِيْهِنَّ يَوْمَئِذٍ بِمَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرَ خَمْسِيْنَ مِنْكُمْ. قَالُوْا: يَا نَبِيَّ اللهِ أَوْ مِنْهُمْ؟ قَالَ: بَلْ مِنْكُمْ. رواه المروازي في السنة
“Sesungguhnya di belakang kalian nanti ada hari-hari sabar bagi orang-orang yang pada waktu itu berpegang dengan apa yang kalian ada di atasnya. Mereka akan mendapatkan pahala lima puluh kali dari kalian”. Para shahabat bertanya: “Wahai nabi Allah, apakah lima puluh kali pahalanya dari mereka?” beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Bahkan dari kalian”. (HR. Marwazi dalam As-Sunnah)
Kaidah Penerapan Sunnah (3) : Mempertimbangkan Maslahat & Mafsadah
Oleh : Ustadz Muhammad Umar as-Sewed hafidzohulloh
Dalam menerapkan sunnah-sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak boleh lepas dari kaidah maslahat (pengaruh yang baik) dan mafsadah (pengaruh yang jelek)nya.
Para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang ma’ruf dan dikenal dalam kitab-kitab fiqih dan ushul fiqih. Kaidah tersebut diantaranya: “Jika dihadapkan kepada kita dua mafsadah, maka kita harus menghindari mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih kecil”. Atau kaidah yang sejenisnya yakni “Menolak mafsadah lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat”.
Kaidah-kaidah yang seperti ini sesungguhnya diterapkan kalau terjadi dilematis antara 2 keadaan. Artinya jika dihindari yang satu, maka akan terkena yang lainnya. Adapun jika keadaannya tidak seperti itu, maka jelas mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam merupakan maslahat yang besar.
Kaidah-kaidah para ulama tadi diambil dari dalil-dalil yang banyak dan shahih. Salah satu di antaranya adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah: Baca selengkapnya »
Kaidah Penerapan Sunnah (2) : Sampaikan Sunnah & Jangan diperdebatkan
Oleh : Ustadz Muhammad Umar as-Sewed hafidzohulloh
Kaidah yang kedua dalam penerapan Sunnah adalah menyampaikan Sunnah dan tidak memperdebatkannya. Karena memperdebatkan Sunnah hanya akan membawa pada pertikaian yang berbuntut pelecehan terhadap Sunnah Nabawiyah itu sendiri. Berkata Imam Malik rahimahullah: “Perdebatan hanyalah akan membawa pada pertikaian dan menghilangkan cahaya ilmu dari dalam hati, serta mengeraskan hati dan melahirkan kedengkian. (Syiar a’lamin Nubala’, 8/ 106). Demikian pula dikatakan oleh Imam Syafii dan lain-lain. (Syiar A’lamin Nubala’, 10/28)
Dalam pengamalan atau penyampaian sunnah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan dengan jelas dan bukan memperdebatkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ. المائدة: 92
Dan ta’atlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (al-Maidah: 92)
Sampaikanlah Sunnah dengan menjelaskan dalil-dalilnya secara ilmiah yaitu dengan menunjukkan keshahihan haditsnya dan menjelaskan ucapan para Ulama tentang maknanya. Dengan kata lain kita hanya menegakkan hujjah (dalil/keterangan, red) dan menunjukkan kebenarannya secara riwayat dan dirayah (lihat edisi yang lalu). Adapun masalah hidayah ada di tangan Allah.
Kaidah Penerapan Sunnah (1) : Pastikan Kesahihan Riwayat & Makna
Oleh : Ustadz Muhammad Umar as-Sewed hafidzohulloh
Dalam menerapkan sunnah-sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam kita harus berhati-hati dan teliti. Dalam masalah ini kita harus memperhatikan beberapa kaidah yang telah para ulama tetapkan agar penerapan sunnah itu tidak justru berbalik memancing orang untuk mencemoohkannya, padahal hal itu diakibatkan oleh kesalahan kita dalam penerapannya.
Kesalahan tersebut dapat berasal dari dua sisi. Pertama, hadits yang dijadikan sandaran adalah hadits yang dlaif (lemah) atau bahkan palsu. Atau pemahaman kita yang keliru terhadap hadits yang kita jadikan sebagai sandaran walaupun shahih.
Oleh karena itu kaidah pertama yang harus kita perhatikan dalam penerapan sunnah adalah memastikan kesahihan hadits dan memastikan kebenaran istinbat (pengambilan, red) hukumnya. Yang pertama diistilahkan dengan riwayah, dan yang kedua diistilahkan dengan dirayah.
Makna Hadits Tentang Larangan Wanita Menanggalkan Pakaiannya di Selain Rumah Suaminya
Oleh: al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’
Pertanyaan :
Telah tsabit dalam hadits larangan wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, bagaimanakah maksudnya? Apakah boleh ia menanggalkannya di rumah keluarganya atau kerabatnya?
Jawaban : Baca selengkapnya »
Bolehkah Wanita Belajar Tajwid Kepada Laki-laki?
Oleh : Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafidzohulloh
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk belajar tajwid dan hukum-hukum membaca al-Qur’an dengan pengucapan dan dengan mendengarkan kepada seorang syaikh yang kokoh keilmuannya, dengan tetap menjaga hijab dan tidak kholwat (berdua-duaan, pent)? Seandainya perkara tersebut tidak diperbolehkan, apa nasihat bagi para penuntut ilmu yang mengajarkan (tajwid) kepada para wanita? Padahal telah diketahui bahwa perkara tersebut tidak aman dari fitnah.
Jawaban :












